Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg Setiyono 1.UD. MUTIARA JAYA
2.EDHI WIJAYA
Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Setiyono
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SURATMAN, SHSetiyono
Pihak
NoNama
1UD. MUTIARA JAYA
2EDHI WIJAYA
Pihak
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU UD. MUTIARA JAYA (TERMONON I PKPU) dan EDHI WIJAYA (TERMOHON II PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para TERMOHON PKPU UD. MUTIARA JAYA (TERMONON I PKPU) dan EDHI WIJAYA (TERMOHON II PKPU), berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang; untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PARA TERMOHON PKPU ;
  4. Mengangkat:
  • EKO ROESANTO FIARYANTO, S.H., M.H Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor:AHU-156 AH.04.03-2019, tertanggal 2April 2019, tercatat beralamat kantor di Griya Utama Bangetayu II 12 B,JL. Sedayu Kelapa RT 007 RW 001 Kel.Bangetayu Kulon, Kec. Genuk Kota Semarang,
  • IFANO RAHADIAN S.H., CM. Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: AHU-108 .04.03-2018, tertanggal 31 januari 2018, tercatat beralamat kantor Komplek Yadara Blok V/I, Babarsari, RT 24, RW 06, Caturtunggal, Depok, Sleman DIY Yogyakarta.

Selaku PENGURUS dalam proses PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU dan/atau selaku KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

  1. Memerintahkan Tim Pengurus dari para TERMOHON PKPU UD. MUTIARA JAYA (TERMONON I PKPU) dan EDHI WIJAYA (TERMOHON II PKPU) dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a que diucapkan ;
  2. Menyatakan besarnya imbalan jasa tim Pengurus akan ditetapkan kemudian  setelah tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya ;
  3. Membebankan segala biaya dalam permohonan inikepada PARA TERMOHON PKPU.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya