Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
54/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngesrep | 1.RIYADI 2.NUNIK NISWATIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2022/PN Smg |
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jun. 2022 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 35.220.068,00 |
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.15/3044/4/2017 tanggal 10 – 4 – 2017, berikut perubahan – perubahannya ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan, Surat Perjanjian Penyerahaan Hak Kepemilikan Secara Kepercayaan Terhadap Barang dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.15/3044/4/2017 tanggal 10 – 4 – 2017, berikut perubahan – perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 35.220.068 ,- ( Tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam puluh delapan rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 30.308.787 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 4.911.281 ,- 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 35.220.068 ,- ( Tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam puluh delapan rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 30.308.787 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 4.911.281 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TINJOMOYO, Kecamatan BANYUMANIK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02720 atas nama RIYADI dengan luas 47 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00081 / TINJOMOYO / 2015 tanggal 19 – 6 - 2015 dan kendaraan roda 2 ( Dua ) merk Honda Type CB15A1RRF M/T jenis Sepeda Motor model Solo Tahun Pembuatan 2014 nomor polisi H – 2401 - SQ dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor L - 05533824 atas nama CANDRA RESTU RADITYA melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |