Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
54/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngesrep 1.RIYADI
2.NUNIK NISWATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 35.220.068,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.15/3044/4/2017 tanggal 10 – 4 – 2017, berikut perubahan – perubahannya ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan, Surat Perjanjian Penyerahaan Hak Kepemilikan Secara Kepercayaan Terhadap Barang dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.15/3044/4/2017 tanggal 10 – 4 – 2017, berikut perubahan – perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar        Rp. 35.220.068 ,- ( Tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam puluh delapan rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.   30.308.787 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    4.911.281 ,-

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 35.220.068 ,- ( Tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam puluh delapan rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.   30.308.787 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    4.911.281 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

         

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TINJOMOYO, Kecamatan BANYUMANIK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02720 atas nama RIYADI dengan luas 47 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00081 / TINJOMOYO / 2015 tanggal 19 – 6 - 2015

dan

kendaraan roda 2 ( Dua ) merk Honda Type CB15A1RRF M/T jenis Sepeda Motor model Solo Tahun Pembuatan 2014 nomor polisi         H – 2401 - SQ dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor L - 05533824 atas nama CANDRA RESTU RADITYA

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak