Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Smg JOKO WALUYO 1.SUSANA KRISTINAWATI
2.Pemerintah RI cq Kemkumham RI cq Dirjen Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JOKO WALUYO
Pihak
Pihak
NoNama
1SUSANA KRISTINAWATI
2Pemerintah RI cq Kemkumham RI cq Dirjen Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalahPencipta logo SIVATEXA yang memiliki hak moral dan hak ekonomi;
  3. Menyatakan merek SIVATEXyang didaftarkan TERGUGAT dengan Nomor Permohonan: D002015041538 tertanggal 2015-10-10, Nomor Pengumuman: BRMA2817 tertanggal 2017-06-21 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek SIVATEXA;
  4. Menyatakan merek SIVATEX yang didaftarkan TERGUGAT dengan Nomor Permohonan: D002015041538 tertanggal 2015-10-10, Nomor Pengumuman: BRMA2817 tertanggal 2017-06-21didaftarkan dengan dasar itikad tidak baik yang melangar hak moral dan hak ekonomi PENGGUGAT;
  5. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merekSIVATEX yang didaftarkan TERGUGAT dengan Nomor Permohonan: D002015041538 tertanggal 2015-10-10, Nomor Pengumuman: BRMA2817 tertanggal 2017-06-21;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan dan mencabut Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesiauntuk atas nama SUSANA KRISTINAWATI (TERGUGAT), Jl. Tejonoto 12 Serengan, Surakarta, tanggal penerimaan: 25 September 2015, Nomor Pendaftaran: IDM000605491, Etiket Merek: SIVATEX yang ditandatanagni a.n. menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual oleh Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak