Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230212300082 tertanggal 21 Agustus 2023 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
- Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230212300082 tertanggal 21 Agustus 2023.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 230212300082 tertanggal 21 Agustus 2023 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00529328.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Sah Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna KUNING, Tahun 2023, No. Mesin 4V21Z47679, No. Rangka MHMFE74EJPK009000, No. Polisi K 9722 OB, No. BPKB U03365722 atas nama KOPERASI TRANS MURIA UTAMA.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FE-74 HD N, Warna KUNING, Tahun 2023, No. Mesin 4V21Z47679, No. Rangka MHMFE74EJPK009000, No. Polisi K 9722 OB, No. BPKB U03365722 atas nama KOPERASI TRANS MURIA UTAMA kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), untuk dilelang dalam pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II senilai Rp.505.263.290,- (lima ratus lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
- Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sempapan, RT 004, RW 002, Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sempapan, RT 004, RW 002, Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIĀ melaksanakan Putusan aquo.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|