Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
298/Pdt.Bth/2023/PN Smg Marsinah PT. Bank Perkreditan Rakyat RESTU ARTHA MAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penaksiran ulang SHM No. 5936 an. Marsinah yang terletak di Perum KORPRI Blok P-XII No. 13 RT 004 RW 007, Kel.Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan luas yang sebenarnya 190 m2 dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal.

2.Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak memindahtangankan SHM No. 5936 an. Marsinah dengan luas 124 m2  yang terletak di Perum KORPRI Blok P-XII No. 13 RT 004 RW 007, Kel.Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang yang sebenarnya dengan luas 190 m2  sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.

3.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan pelelangan karena PENGGUGAT masih sanggup membayar sisa pinjaman dengan skema pelunasan bertahap dan akan segera melunasi ketika salah satu aset milik PENGGUGAT terjual.

4.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan penundaan lelang sampai dokumen lelang dinyatakan lengkap oleh Pengadilan.

DALAM POKOK PERKARA

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam SHM No. 5936 an. Marsinah dengan luas yang sebenarnya 190 m2  yang terletak di Perum KORPRI Blok P-XII No. 13 RT 004 RW 007, Kel.Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang.

3.Memerintahkan TERGUGAT agar segera melengkapi dokumen persyaratan lelang yang belum ada, yaitu persetujuan PENGGUGAT sebagai pemilik obyek yang akan dilelang.

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan penundaan pelaksanaan lelang.

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan SKPT dan melakukan peninjauan ulang terkait selisih luas tanah yang tertera dalam SHM dengan fisik obyek lelang sebagai persyaratan Lelang yang diajukan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I.

          

6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.

8.Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila  Yth. Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak