Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Permohonan Provisi Pembantah untuk seluruhnya
- Memerintahkan kepada Terbantah II untuk Menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Pukul : 09.00 Waktu server (WIB) atas Objek Lelang sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya
- Memerintahkan kepada Terbantah II untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap :
- Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 5 Desember 2024 dan Lelang Eksekusi seterusnya
- Memerintahkan kepada Terbantah II untuk tidak menjadwalkan ulang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas
- Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang sampai ada Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Memerintahkan kepada Terbantah I untuk menarik Kembali permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas SHM No.
- Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarangyang sedianya akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024
- Menghukum Terbantah I untuk tidak mendaftarkan ulang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan kepada Terbantah II atas
- Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarangsampai ada Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan kewajiban Pembantah membayar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sedangkan untuk Bunga,denda,penalty dan biaya biaya lain yang timbul untuk di hapuskan
Membebankan biaya yang tibul dalam perkara aquo kepada Pembantah |