Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
52/Pdt.G/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Kamis, 30 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | RYAN NATA WIRASASMITA |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERI SARTONO.,S.E., S.H., M.H | RYAN NATA WIRASASMITA |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. Kuehne Nagel Indonesia Cabang Semarang |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. Pelayaran Tresnamuda Sejati Cabang Semarang |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhapap Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar US$ 119.566,42 (seratus Sembilan belas ribu lima ratus enam puluh enam koma dua puluh satu unitated states dolar) dan Rp.10. 131.200.000,- (sepuluh milyar serratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini ; ---------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |