Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
60/Pid.Sus/2025/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | MUHAMMAD ZAKKY MUBAROK Bin AKROM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 968/M.3.10/Enz.2/2/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama Primair: --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKKY MUBAROK Bin AKROM, Bahwa pada hari Minggu, Tanggal 22 Desember 2024, sekira Pukul 20.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Di di halaman parkir Museum Mandala Bakti, Kel. Barusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,64727 gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
Subsidair: ------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKKY MUBAROK Bin AKROM, Bahwa pada hari Minggu, Tanggal 22 Desember 2024, sekira Pukul 20.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Di di halaman parkir Museum Mandala Bakti, Kel. Barusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,64727 gram.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA -------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAKKY MUBAROK Bin AKROM, Bahwa pada hari Minggu, Tanggal 22 Desember 2024, sekira Pukul 20.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Di di halaman parkir Museum Mandala Bakti, Kel. Barusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang “barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |