Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
504/Pid.B/2024/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. 1.Fajar Arif Kurniawan Bin Hendri Sudarto
2.Aldi Novianto Bin Mohammad Slamet
3.Cahyaningsih Binti Muhammad Rukan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 504/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4344/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Fajar Arif Kurniawan Bin Hendri Sudarto[Penahanan]
2Aldi Novianto Bin Mohammad Slamet[Penahanan]
3Cahyaningsih Binti Muhammad Rukan[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa FAJAR ARIF KURNIAWAN bin HENDRI SUDARTO bersama-sama dengan terdakwa II CAHYANINGSIH binti MUHAMMAD RUKAN dan terdakwa III ALDI NOVIANTO bin MOHAMMAD SLAMET, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024  sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 berada di suatu tempat di Jl. Tandang Raya No. 324 RT 004 RW 012 Kel. Jomblang Kec. Candisari Semarang, Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimna terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU KEDUA :

------- Bahwa terdakwa FAJAR ARIF KURNIAWAN bin HENDRI SUDARTO bersama-sama dengan terdakwa II CAHYANINGSIH binti MUHAMMAD RUKAN dan terdakwa III ALDI NOVIANTO bin MOHAMMAD SLAMET, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024  sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 berada di suatu tempat di Jl. Tandang Raya No. 324 RT 004 RW 012 Kel. Jomblang Kec. Candisari Semarang, Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya