Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Smg CV. SINAR WIJAYA tidak ada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV. SINAR WIJAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1REZA CHRISTIANTO WOLEKA, SHCV. SINAR WIJAYA
Pihak
NoNama
1tidak ada
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa CV. SINAR WIJAYA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PEMOHON, serta menunjuk :
  • DHONI PRAWASTO, S.H., Kurator  dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.122 AH.04.03.2017, yang berkantor di Law Office Denas & Partners Jalan Kelud Raya No.68 B, Kota Semarang 50237,

Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PEMOHON

  1. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Hormat Kami

PEMOHON

 

 

 

ALI SANJAYA

Direktur CV. SINAR WIJAYA

 

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

 

HELMI SOFYAN, S.H                   MUCH CHLIZIN, S.H, M.H         REZA C.H  WOLEKA, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak