Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
332/Pid.B/2024/PN Smg | AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. | ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 332/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2953/M.3.10/Eku.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa ia Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Pos Kamling Jalan Lemah Gempal VI-A Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
------Perbuatan Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP
ATAU Kedua : ----- Bahwa ia Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Pos Kamling Jalan Lemah Gempal VI-A Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum.
------Perbuatan Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |