Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Smg Sri Widayati PT. Bank UOB Indonesia Cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sri Widayati
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Emanuel Kristian Zebua, SHSri Widayati
Pihak
NoNama
1PT. Bank UOB Indonesia Cabang Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Salatiga
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
3Arini Hidaya, SH
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk merestrukturisasi/reschedule perjanjian kredit yang ada dengan pembayaran/cicilan yang berkeadilan dan rasional dengan membayar pokok angsuran yang ada selama 5 tahun dan setelah itu membayar bunga yang ada selama 3 tahun terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menolak dan/atau tidak menerbitkan permohonan Surat Keterangan Tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah berkaitan dengan lelang tanah dan bangunan jaminan milik Penggugat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan/atau Balai Lelang dari Tergugat dan/atau pihak ketiga yang diberikan kuasa.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh dalam putusan pengadilan a quo.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak