Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Smg RYAN NATA WIRASASMITA PT. Kuehne Nagel Indonesia Cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RYAN NATA WIRASASMITA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HERI SARTONO.,S.E., S.H., M.HRYAN NATA WIRASASMITA
Pihak
NoNama
1PT. Kuehne Nagel Indonesia Cabang Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Pelayaran Tresnamuda Sejati Cabang Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhapap Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum kepada tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar US$ 119.566,42 (seratus Sembilan belas ribu lima ratus enam puluh enam koma dua puluh satu unitated states dolar) dan Rp.10. 131.200.000,-  (sepuluh milyar serratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------------------
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini ; ---------------------
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak