Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
427/Pdt.Bth/2021/PN Smg | SILVIE SOEDJARWO LEKSOSADJOJO | AGUS SARYOKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 427/Pdt.Bth/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;
3.Menyatakan PELAWAN Berhak Menggunakan tanah dan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00375/Kelurahan Jomblang, Yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Tanggal 28-08-2006, Seluas 600 M2, Dengan Surat Ukur Nomor 94/Jomblang/2006 Tertanggal 07-08-2006, Dengan Batas-Batas sebagai berikut : Batas Timur : Rumah Tinggal. Batas Selatan : Rumah Tinggal. Batas Barat : Tanah Kosong. Batas Utara : Jalan Asoka Boulevard 4.Memerintahkan kepada Seluruh instansi-instansi yang terkait untuk melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi No : 02 / Rsl.Eks / 2021 / PN.SMG; 5.Menyatakan Sah Dan Berharga Pengangkatan Sita Eksekusi No : 02 / Rsl.Eks / 2021 / PN.SMG;
6.Memerintahkan Para Aparat Penegak Hukum dan seluruh aparatur penyelenggara negara untuk taat serta tunduk pada seluruh isi putusan sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
7.Menyatakan Proses Peralihan Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00375/Kelurahan Jomblang beralamat Di Perumahan Graha Candi Golf Jalan Asoka Boulevard Blok V No,19 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah menjadi atas nama Terlawan Perolehannya Tidak Sah Dan Cacat Hukum;
8.Memerintahkan TERLAWAN untuk mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00375/Kelurahan Jomblang beralamat Di Perumahan Graha Candi Golf Jalan Asoka Boulevard Blok V No,19 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah kepada PELAWAN;
9.Menyatakan PELAWAN mengalami kerugian Materiil Nilai Tanah dan Bangunan dengan rincian sebagai berikut : sebesar Rp. 10.306.700.000,- (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Dikurangi Penjualan Lelang Bulan Desember 2020 Sebesar Rp.5.224.300.000,- ( Lima Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ), Maka Para Terlawan mengalami kerugian Sebesar Rp.5.082.400.000,- ( Lima Milyar Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) Total seluruh kerugian PARA PELAWAN Sebesar Rp.5.082.400.000,- ( Lima Milyar Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah; 10.Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ; 11.Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
12.Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini; Atau Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain atas perkara A Quo ini, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |