PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khsusus cq Hakim Tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan proses penetapan tersangka yang dikenakan terhadap PEMOHON yang termuat pada Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/400/X/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2025; adalah tidak sah dan batal demi hukum:
Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/400/X/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana yang diduga dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2025 di Klinik HEILEN CLINIC Jl. Abdulrahman Saleh No. 29, Kota Semarang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
A t a u
Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |