Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Smg | PT Surabaya Top | Hence The | Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum |
2. MenyatakanPenggugatadalahpenggunapertama (first to use) Merek Jaguar + Lukisan Mobil di kelas (30) untukmelindungijenisbarangmakanan ringan berbahan dasar jagungdi wilayah Indonesia; 3. MenyatakanPenggugatadalahpemilikMerek Jaguar + Lukisan Mobil yang memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan inisebagaimanaditentukandalamPasal 76 ayat (2) Undang-UndangNomor 20 Tahun 2016 TentangMerek dan IndikasiGeografis; 4. Menyatakanpendaftaranmerek-merekatasnamaTergugatdilandasiiktikadtidakbaik, yakni: 5. Membatalkanpendaftaran Merek-Merek atas nama Tergugat dari Daftar UmumMerekdengansegalaakibathukumnya, yakni: 6. MemerintahkankepadaTurut Tergugatgunauntukmelaksanakanpembatalanpendaftaran dan pencoretanMerek-MerekatasnamaTergugatdari Daftar UmumMerek dan diumumkandalamBeritaResmiMerek, yakni: 7. Memerintahkankepada Turut Tergugatuntukikutsertatunduk dan patuhmelaksanakanputusanperkaraini; 8. Menghukum Tergugat untukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |