Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Smg HERU HARIYANTA, SH MOHAMAD ARIF ROHMAN Bin SUTJIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1988/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa MOHAMAD ARIF ROHMAN Bin SUTJIPTO  pada hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat  dihalaman depan tempat parkir Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe Raya Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. FAISOL (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk meminta pekerjaan (kurir sabu), kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdr. FAISOL (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh sehabis Magrib untuk  mengambil paket sabu di RS. Islam Sultan Agung Semarang, selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB tedakwa berangkat untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di RS. Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe raya, Kel. Terboyo kulon, Kec. Genuk, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah. Sesampainya di alamat sabu sekira pukul 18.45 WIB terdakwa langsung menghubungi Sdr. FAISOL (DPO) mengabari bahwa terdakwa sudah sampai tetapi terdakwa disuruh menunggu dulu karena alamat paket sabu belum siap, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Sdr. FAISOL (DPO) mengirimi terdakwa alamat paket narkotika jenis sabu yang ada di halaman parkir RS. Islam Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe raya, Kel. Terboyo kulon, Kec. Genuk, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa menuju alamat paket sabu sesampainya dilamat paket sabu terdakwa langsung mengambil paket sabu yang ada didalam bungkus bekas minuman Hydro Coco yang diletakkan di belakang tempat mesin ATM dekat pagar RS. Islam Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe raya, Kel. Terboyo kulon, Kec. Genuk, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah kemudian terdakwa simpan disaku celana, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa sedang berjalan meninggalkan tempat parkir RS. Islam Sultan Agung Semarang tiba-tiba datang beberapa orang mengaku petugas kepolisian dari Diresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bekas bungkus minuman Hydro Coco warna biru didalamnya berisi : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus plastik warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 2,24561 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa 2,23832 gram, 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 3,69687 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa 3,68412 gram, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,37712 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa 0,36913 gram, terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah celana panjang warna merah, sedang terdakwa pakai, 1 (satu) unit Handphone merk ITEL warna Biru dengan nomor Whatsapp: +6282138108479, Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 290/NNF/2024 tanggal 30 Februari 2024 atas nama MOHAMAD ARIF ROHMAN Bin SUTJIPTO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB - 695/2024/NNF berupa  5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dibungkus plastik warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 2,24561 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB - 696/2024/NNF berupa  17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dibungkus potongan sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 3,69687 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. BB - 697/2024/NNF berupa  2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dibungkus potongan sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,37712 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

      SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa MOHAMAD ARIF ROHMAN Bin SUTJIPTO  pada hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat  dihalaman depan tempat parkir Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe Raya Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. FAISOL (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk meminta pekerjaan (kurir sabu), kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdr. FAISOL (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh sehabis Magrib untuk  mengambil paket sabu di RS. Islam Sultan Agung Semarang, selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB tedakwa berangkat untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di RS. Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe raya, Kel. Terboyo kulon, Kec. Genuk, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah. Sesampainya di alamat sabu sekira pukul 18.45 WIB terdakwa langsung menghubungi Sdr. FAISOL (DPO) mengabari bahwa terdakwa sudah sampai tetapi terdakwa disuruh menunggu dulu karena alamat paket sabu belum siap, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Sdr. FAISOL (DPO) mengirimi terdakwa alamat paket narkotika jenis sabu yang ada di halaman parkir RS. Islam Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe raya, Kel. Terboyo kulon, Kec. Genuk, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa menuju alamat paket sabu sesampainya dilamat paket sabu terdakwa langsung mengambil paket sabu yang ada didalam bungkus bekas minuman Hydro Coco yang diletakkan di belakang tempat mesin ATM dekat pagar RS. Islam Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe raya, Kel. Terboyo kulon, Kec. Genuk, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah kemudian terdakwa simpan disaku celana, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa sedang berjalan meninggalkan tempat parkir RS. Islam Sultan Agung Semarang dengan membawa paket sabu yang baru diambil dari alamat sabu tiba-tiba datang beberapa orang mengaku petugas kepolisian dari Diresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bekas bungkus minuman Hydro Coco warna biru didalamnya berisi : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus plastik warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 2,24561 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa 2,23832 gram, 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 3,69687 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa 3,68412 gram, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,37712 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa 0,36913 gram, terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah celana panjang warna merah, sedang terdakwa pakai, 1 (satu) unit Handphone merk ITEL warna Biru dengan nomor Whatsapp: +6282138108479, Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 290/NNF/2024 tanggal 30 Februari 2024 atas nama MOHAMAD ARIF ROHMAN Bin SUTJIPTO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB - 695/2024/NNF berupa  5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dibungkus plastik warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 2,24561 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB - 696/2024/NNF berupa  17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dibungkus potongan sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 3,69687 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. BB - 697/2024/NNF berupa  2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dibungkus potongan sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,37712 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

                                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya