Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Smg SRI WAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI WAHYUNI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama Luviana Adellia Putri, perempuan lahir di Semarang tanggal 3 Juli 2006.

3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang untuk melangsungkan pernikahan anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama Luviana Adellia Putri perempuan lahir di Semarang tanggal 3 Juli 2006, serta mencatat dalam Buku Register yang tersedia untuk itu.

4. Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan tersebut kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang.

5. Membebankan blaya permohonan Ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak