Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDDY IRAWAN Bin RUSMAN HARTONO, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lodan IV RT. 006 RW. 003 Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal dari Informasi masyarakat jika di daerah Kel. Panggung Lor, kec. Semarang utara kota. Semarang sering terjadi peredaran narkotika, Saksi MAFTUKHIN dan Saksi RAHMAT WIJAYADI yang kedua merupakan anggota Resnarkoba Polrestabes Semarang bersama tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB Saksi MAFTUKHIN dan Saksi RAHMAT WIJAYADI bersama tim melihat Terdakwa DEDDY IRAWAN yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type : SE 88 warna hitam, Nomor Polisi: H5340-MA di Jl. Tanggul Mas Tengah Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang, dengan gerakgerik mencurigakan kemudian turun dari motor tersebut dan mengambil sesuatu barang dan kemudian kembali menaiki sepeda motor dan pergi dari lokasi tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi MAFTUKHIN dan Saksi RAHMAT WIJAYADI beserta tim Resnarkoba Polrestabes Semarang mengikuti Terdakwa DEDDY IRAWAN sampai dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Lodan IV RT. 006 RW. 003 Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Selanjutnya Saksi MAFTUKHIN dan Saksi RAHMAT WIJAYADI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDDY IRAWAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas bekas grenjeng rokok warna silver, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat -/+ 0,5 Gram ditemukan disaku celana bagian kiri depan Terdakwa,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca baru, 1 (satu) buah korek gas warna ungu ditemukan tergeletak diatas lemari pakaian didalam kamar Terdakwa DEDDY IRAWAN,
- 1 (satu) potong celana pendek warna ungu ditemukan saat sedang Terdakwa DEDDY IRAWAN pakai,
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung, Type : Galaxy A33, warna : Hitam, Nomor Whatsapp : +62 812-2510-3607, nomor Whatsapp Business : +62 823-3694-9456 ditemukan saat Terdakwa. DEDDY IRAWAN genggam menggunakan tangan kiri,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE 88, warna : hitam, Nomor Polisi : H-5340-MA ditemukan terparkir dihalaman depan rumah Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan interograsi singkat kepada Terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas bekas grenjeng rokok warna silver, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat /+ 0,5 Gram, Terdakwa menerangkan jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang terdakwa beli dari Sdr. UUK (DPO) seharga Rp. 400.000,- . Selanjutnya Terdakwa DEDDY IRAWAN dan barang bukti dibawa Kekantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:3111/NNF/2024 tanggal 06 November 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas bekas grenjeng rokok warna silver, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,29188 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah atau yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu dan ekstasi);
- Bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian atau penyaluran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai obatobatan sejenis narkotika;
------ Perbuatan Terdakwa DEDDY IRAWAN Bin RUSMAN HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDDY IRAWAN Bin RUSMAN HARTONO, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lodan IV RT. 006 RW. 003 Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa ingin membeli paket narkotika jenis sabu kembali kepada Sdr. UUK (DPO).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. UUK (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan memesan paket sabu dengan berat 0,5 gram seharga Rp. 400.000,. Kemudian Terdakwa meminta nomor rekening dari Sdr. UUK (DPO) untuk melakukan pembayaran paket narkotika jenis sabu tersebut namun oleh Sdr. UUK (DPO), Terdakwa diminta untuk mentrasfer menggunkan aplikasi DANA dengan nomor 087800041310 atas nama DEXA yang kemudian Terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 400.000,- tersebut ke nomor DANA atas nama DEXA dan bukti transfer tersebut kemudian Terdakwa kirimkan kepada Sdr. UUK (DPO). Setelah Terdakwa melakukan pembayaran paket nakotika tersebut kemudian sekira pukul 13.44 WIB, Sdr. UUK (DPO) mengirimkan informasi letak paket narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa berupa foto dengan petunjuk anak panah di Jl. Tanggul Mas Tengah Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang dan ada foto yang diberi petunjuk ”0.5# bhn di semaksemak terbungkus grenjeng putih.” Berikut dengan link google maps.
- Bahwa setelah menerima informasi lokasi paket narkotika tersebut kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE 88, warna : hitam, Nomor Polisi : H5340-MA dan sesampainya di Jl. Tanggul Mas Tengah Kel. Panggung Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang kemudian Tedakwa turun dari motor yang dikendaraninya kemudian mengambil paket narkotika yang Terdakwa pesan tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil paket narkotika tersebut kemudian Terdakwa kembali menaiki sepeda motor miliknya dan kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Lodan IV RT. 006 RW. 003 Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Selanjutnya ketika Terdakwa sampai dirumah Terdakwa dan sedanh duduk diruang tamu kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi RAHMAT WIJAYADI bersama tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditermukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas bekas grenjeng rokok warna silver, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat -/+ 0,5 Gram ditemukan disaku celana bagian kiri depan Terdakwa,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca baru, 1 (satu) buah korek gas warna ungu ditemukan tergeletak diatas lemari pakaian didalam kamar Terdakwa DEDDY IRAWAN,
- 1 (satu) potong celana pendek warna ungu ditemukan saat sedang Terdakwa DEDDY IRAWAN pakai,
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung, Type : Galaxy A33, warna : Hitam, Nomor Whatsapp : +62 812-2510-3607, nomor Whatsapp Business : +62 823-3694-9456 ditemukan saat Terdakwa. DEDDY IRAWAN genggam menggunakan tangan kiri,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE 88, warna : hitam, Nomor Polisi : H-5340-MA ditemukan terparkir dihalaman depan rumah Terdakwa
- Bahwa saat dilakukan interograsi singkat kepada Terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas bekas grenjeng rokok warna silver, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat /+ 0,5 Gram, Terdakwa menerangkan jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang terdakwa beli dari Sdr. UUK (DPO) seharga Rp. 400.000,- . yang hendak Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari 26 Oktober 2024 di rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa menggunakan bong dari botol air mineral bekas yang di isi air tidak sampai penuh lalu tutup botol di lubangi dua lalu di masukkan dua buah sedotan yang sedotan plastic ada yang menghubungkan ke dalam botol berisi air dan satu sedotan plastic untuk menghubungkan ke pipet kaca, lalu pipet kaca diisi dengan serbuk kristal sabu lalu pipet kaca di bakar dengan mengunakan korek api gas yang perapiannya sudah distel nyala api kecil kemudian sedotan plastik yang satunya yang tidak ada pipet kaca ujung Terdakwa sedot / hisap dengan mulut pipa dari sedotan plastik yang satunya kemudian asap dari sabu masuk ke dalam mulut Terdakwa lalu terdakwa keluarkan dari mulut (seperti orang merokok), Selanjutnya Terdakwa DEDDY IRAWAN dan barang bukti dibawa Kekantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:3111/NNF/2024 tanggal 06 November 2024 terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas bekas grenjeng rokok warna silver, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil, yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,29188 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) buah tube plastik berisi urine an. Sdr. DEDDY IRAWAN dengan kesimpulan Positif Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor: R/0006/I/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 20 Januari 2025 a.n DEDDY IRAWAN Bin RUSMAN HARTONO pada pokoknya menerangkan bahwa :
- Tersangka adalah seorang Pecandu Narkotika jenis Sabu kategori berat dengan pola penggunaan rutin pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
- Perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasu milik mitra BNN baik Pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di RSJD Prof. Soerojo Magelang selama 3 bulan dilanjutkan bina lanjut di Klinik Pratama Enggal Waras BBBP Jawa Tengah selama 3 bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa DEDDY IRAWAN Bin RUSMAN HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |