Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
425/Pid.Sus/2024/PN Smg | BRIGITTA SETYORINI, S.H. | KURNIAWAN EKA ADI SAPUTRA BIN EKO PURWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 425/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3756/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa Terdakwa KURNIAWAN EKA ADI SAPUTRA bin EKO PURWANTO pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan gang samping pasar Pedurungan di Jalan Fatmawati Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa KURNIAWAN EKA ADI SAPUTRA bin EKO PURWANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di halaman Hotel Hanoman Indah Jalan Hanoman Raya no. 31 Kel. Krapyak Kec. Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |