Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2025/PN Smg | Wahyu Handoyo | OCKY MARDIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 372.750.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum bukti pembayaran 9 Maret 2023 adalah sah menurut hukum. 3. Menyatakan bahwa tindakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibanya sebesar Rp 372.750.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Sendang Nakulo No. 17, RT 01/RW 10, Kelurahan Sendang Guo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang seluas ±120 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur: Sungai Kampung Sebelah Selatan: Rumah Pak Munjari Sebelah Barat: Rumah Pak Nuri Sebelah Utara: Rumah Pak Ari 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 7. MenghukumTergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini. 8. Menyatakan perkara ini didasarkan oleh bukti – bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi ATAU Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain mohon putusan yang seadil – adilnya dan yang sebenar – benarnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |