Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.P/2015/PN Smg DEWI KRISMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2015/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DEWI KRISMAWATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon DEWI KRISMAWATI ;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4451/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Semarang yang semula tertulis dan terbaca : DEWI KRISMAWATI dibetulkan dengan menambah nama Baptis AGNES sehingga nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca : AGNES DEWI KRISMAWATI ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penatapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang, agar pembetulan nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak