Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 257/M.3.10/Eoh.2/01/2026
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia, terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025  sekitar pukul 00.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di kantor Ninja Expres Jln. Woltermonginsidi No 95 Kel Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

 

Perbuatan terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia, terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025  sekitar pukul 00.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di kantor Ninja Expres Jln. Woltermonginsidi No 95 Kel Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

 

Perbuatan terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA Bin AGUS SANTOSO diatur dan diancam pidana dalam Pasal  476  Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya