Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
32/Pid.B/2025/PN Smg | Meta Permatasari, S.H., M.H. | SAMSUL MA’ARIF Bin MISTAM ACHMAD SAEFUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 441/M.3.10/Eoh.2/1/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa terdakwa SAMSUL MA’ARIF Bin MISTAM ACHMAD SAEFUDIN, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di PT Komunika Utama Perkasa yang beralamat di Jl. Elang Raya Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. --
Atau KEDUA Bahwa terdakwa SAMSUL MA’ARIF Bin MISTAM ACHMAD SAEFUDIN, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di PT Komunika Utama Perkasa yang beralamat di Jl. Elang Raya Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |