Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Smg DIDIK TRIHARDI PT. BCA FINANCE SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DIDIK TRIHARDI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rizky Yuditya Ervanto,S.HDIDIK TRIHARDI
Pihak
NoNama
1PT. BCA FINANCE SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1M SIGIT WIBOWO, SE.
2KADAR YUGO, SH - NOTARIS DI KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Toyota Kijang Innova G AT Diesel tahun pembuatan 2013, Warna Hitam metalik, Nomor Polisi H 9208 HD, Nomor Mesin 2KDU367729 dan Nomor Rangka MHFXR42G6D0022150 dan Faktur/Invoice kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 1 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Kadar Yugo, S.H, - Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II) sah secara Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Toyota Kijang Innova G AT Diesel tahun pembuatan 2013, Warna Hitam metalik, Nomor Polisi H 9208 HD, Nomor Mesin 2KDU367729 dan Nomor Rangka MHFXR42G6D0022150 dan Faktur/Invoice kepada Penggugat; atau
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah sebesar Rp. adalah sebesar Rp.218.183.750 (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
  8. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak