INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | NATASHA HEIDI SETYAWAN | PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Merek ”PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL” dengan Nomor Registrasi IDM001318879 di Kelas 35 atas nama PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL (TERGUGAT) yang mengandung unsur dominan kata ”YEPPOSKIN” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Terdaftar ”YEPPO” milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak beriktikad baik dalam pendaftaran Merek ”PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL” dengan Nomor Registrasi IDM001318879 di Kelas 35 atas nama PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL (TERGUGAT);
4. Menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran Merek ”PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL” dengan Nomor Registrasi IDM001318879 di Kelas 35 atas nama PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL (TERGUGAT);
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang atau Pejabat yang berwenang untuk itu menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mencoret sertifikat merek/mencatat pembatalan dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menaati putusan ini dengan membatalkan Merek ”PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL” dengan Nomor Registrasi IDM001318879 di Kelas 35 atas nama PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL (TERGUGAT) tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Setidak-tidaknya putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |