Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
785/Pid.B/2019/PN Smg ADIMAS HARYOSETYO DEDI PAMUJI Bin Alm TEGUH PAMBUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 785/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -266 /M.3.10/Epp.2/10/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

------------- Bahwa Terdakwa DEDI PAMUJI Bin (Alm) TEGUH PAMBUDI, Pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2019 jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan agustus 2019, bertempat di rumah Saksi  TRIONO AZIZ SATRIYO di Jl Ngablak Indah Rt 003 Rw 004 Kel Bangetyu Kulon Kec Genuk  Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa sebelumnya tanggal 4 agustus 2019  pada hari minggu sekitar jam 22.15 wib Saksi MUHAMAD NUR RISKI Als BOLOT Bin SUMARNO dan saksi TRIONO AZIZ SATRIYO Bin SUBKAN telah melakukan pencurian di rumah korban DENI LESO BIN NASIS tepatnya di Jl. Sidomukti VI /39 Rt 5 Rw 17 Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan kota Semarang dengan hasil curian berupa 1 (satu) kandang berisi 2 ekor burung lovebird, 2 kandang berisi masing masing berisi masing masing 1 (satu) ekor burung kenari  dan 1 (satu) unit SPM yamaha VEGA warna biru Nopol H 6913 HA tahun 2007 Noka MH34D70027J330134 Nosin 4D7330137 milik Korban DENI LESO.
-    Bahwa Pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2019 jam 12.00 wib Saksi TRIONO AZIZ SATRIYO bertemu dengan Terdakwa DEDI PAMUJI diwarung makan lalu Saksi TRIONO AZIZ SATRIYO menawarkan 1 (satu) unit SPM yamaha VEGA, warna biru, Nopol : H-6913-HA, tahun 2007, Noka : MH34D70027J330134, Nosin : 4D7330137 beserta kunci tanpa STNK dan BPKB dengan harga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) kemudian pada hari yang sama sekira jam 21,00 wib Terdakwa DEDI PAMUJI datang kerumah Saksi  TRIONO AZIZ SATRIYO i Jl Ngablak Indah Rt 003 Rw 004 Kel Bangetyu Kulon Kec Genuk  Kota Semarang dengan maksud untuk membayar 1 (satu) unit SPM yamaha VEGA, warna biru, Nopol : H-6913-HA, tahun 2007 dengan harga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ). Setelah sampai dirumah Saksi TRIONO AZIZ SATRIYO, Terdakwa DEDI memberikan uang Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan membawa 1 (satu) unit SPM yamaha VEGA, warna biru, Nopol : H-6913-HA, tahun 2007, Noka : MH34D70027J330134, Nosin : 4D7330137 beserta kunci tanpa STNK dan BPKB.
-    Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit SPM yamaha VEGA warna biru Nopol H 6913 HA tahun 2007 Noka MH34D70027J330134 Nosin 4D7330137 beserta kunci tanpa BPKB dan STNK  tersebut sebesar Rp.800.000,- tersebut Saksi MUHAMAD NUR RISKI  mendapat bagian sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu ) sedangkan Saksi TRIONO AZIZ SATRIYO mendapatkan Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa terdakwa Dedi dalam membeli 1 (satu) unit SPM yamaha VEGA warna biru Nopol H 6913 HA tahun 2007 kepada saksi TRIONO AZIZ tanpa dilengkapi surat surat yang lengkap dengan harga yang jauh dibawah pasar.
-    Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya