Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
496/Pdt.Bth/2020/PN Smg SUHENDRI WIJAYA 1.ANDRE WIRYADI
2.Tuan HARYANTO MUIN
3.Nyonya LIOE SIOE HWE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 496/Pdt.Bth/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUHENDRI WIJAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Drs. WAGISAN, SH, MH dan RekanSUHENDRI WIJAYA
Pihak
NoNama
1ANDRE WIRYADI
2Tuan HARYANTO MUIN
3Nyonya LIOE SIOE HWE
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

--        Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu menunda pelaksanaan eksekusi tanah-bangunan yang terletak setempat dikenal dengan tanah-bangunan di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jl. Industri I Kav. 214A, 214B, dan 214C sampai dengan perkara perlawanan ini diputus Pengadilan.

DALAM POKOK PERKARA

--        Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.

--        Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik.

--        Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa terhadap tanah-bangunan obyek sengketa yang dilakukan antara Pelawan sebagai penyewa dengan Terlawan II sebagai pihak yang menyewakan sebagaimana ternyata Akta Perjanjian Sewa No. 02 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat di hadapan RIEFKI ADIAN, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kendal, adalah sah menurut hukum.

--        Menyatakan Pelawan sebagai penyewa berhak untuk tetap menguasai dan menempati tanah-bangunan obyek sengketa sampai dengan berakhirnya masa sewa pada tanggal 05 Januari 2025.

--        Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan obyek sengketa yang diajukan oleh Terlawan I sebagaimana terdaftar dalam register perkara eksekusi No. 15/Rsl.Eks/2020/PN.Smg adalah prematur.

--        Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas tanah-bangunan obyek sengketa yang terletak dan setempat dikenal dengan tanah-bangunan di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jl. Industri I Kav. 214A, 214B, dan 214C sampai dengan berakhirnya masa sewa atas tanah dan bangunan dimaksud pada tanggal 05 Januari 2025.

--        Menghukum Terlawan III dan Turut Terlawan I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

--        Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar yang timbul dalam perkara ini

ATAU

--        Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak