Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
441/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SITI CHOMSIYATI Binti Alm. ABDULAH JONED PRAWIROBROTO
2.DIAN SUSILOWATI Binti Alm. SOETRISNO SOEHARTO
3.SUSANTI DIAN SAFITRI Binti Alm. SOETRISNO SOEHARTO
4.JONED AGUNG PRABOWO Bin Alm. SOETRISNO SOEHARTO
BANK JATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 441/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SITI CHOMSIYATI Binti Alm. ABDULAH JONED PRAWIROBROTO
2DIAN SUSILOWATI Binti Alm. SOETRISNO SOEHARTO
3SUSANTI DIAN SAFITRI Binti Alm. SOETRISNO SOEHARTO
4JONED AGUNG PRABOWO Bin Alm. SOETRISNO SOEHARTO
Pihak
Pihak
NoNama
1BANK JATENG
Pihak
Pihak
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI JAWA TENGAH
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum orang tua Para Penggugat bernama Bapak SOETRISNO SOEHARTO sebagai nasabah deposan (pemilik deposito berjangka) pada Tergugat dengan warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 tanggal 27 Desember  1996;
  3. Menyatakan sah menurut hukum pemilik warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 tanggal 27 Desember 1996 adalah Bapak SOETRISNO SOEHARTO (orang tua Para Penggugat);
  4. Menyatakan sah menurut hukum dana pokok simpanan berjangka (deposito) yang ada pada Tergugat  adalah  Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan sah menurut hukum Bunga deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Bapak SOETRISNO SOEHARTO (orang tua Para Penggugat);
  6. Menyatakah secara hukum Tergugat belum pernah melakukan pencairan atas warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 tanggal 27 Desember 1996 atas nama Bapak SOETRISNO SOEHARTO;
  7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada Para Penggugat, yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus sebagai berikut:

Ganti rugi materiil:

  1. Dana pokok deposito berjangka Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
  2. Bunga deposito sampai dengan bulan Juli 2024  sebesar Rp.3.723.750.000,-(tiga miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong pajak Rp 717.750.000- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 3.006.000.000,- (tiga miliar enam juta rupiah);
  3. Sehingga total pokok deposito dan bunga deposito sejumlah Rp. 3.906.000.000,-(tiga miliar sembilan ratus enam  juta rupiah)

Ganti Rugi Immateriil : Hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Para Penggugat untuk mengurus perkara ini, kerugian mana jika disetarakan dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa Kantor Pusat Bank Jateng Gedung Grinatha Lt. 1-7, Jalan Pemuda No. 142 SemaranTanah berikut bangunan diatasnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dipakai sebagai dasar bagi Para Penggugat untuk mengurus pencairan warkat deposito berjangka No. 553709 dengan Nomor Urut DB/3/15/90000/270397/21 atas nama Bapak SOETRISNO SOEHARTO (orang tua Para Penggugat);
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberikan sanksi administratif kepada Tergugat;
  4. Menyatakan secara hukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau pun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak