Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Rosalita Anggi Pramudianti WIDYO PURNOMO Bin ABDUL RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2647/M.3.44/Ft.1/09/2025
Pihak
NoNama
1Rosalita Anggi Pramudianti
Pihak
NoNamaPenahanan
1WIDYO PURNOMO Bin ABDUL RACHMAN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa Widyo Purnomo Bin Abdul Rahman bersama-sama dengan Saksi Saleh Nahdi Bin Ali Nahdi, Saksi Nanda Ismirachim Nursitanti Binti Bagus Sulistyo Warsito, Saksi Kurniati Binti Sukirman, dan Saksi Farrel Everald Fernanda Bin Ayub Syahtiani (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa Widyo Purnomo Bin Abdul Rahman bersama-sama dengan Saksi Saleh Nahdi Bin Ali Nahdi, Saksi Nanda Ismirachim Nursitanti Binti Bagus Sulistyo Warsito, Saksi Kurniati Binti Sukirman, dan Saksi Farrel Everald Fernanda Bin Ayub Syahtiani (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya