Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIZKY RAMADHANI Bin LILIK IKHWAN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, Sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di depan warung bakso setan alamat jalan kawasan industri wijaya kusuma Rt.04 Rw.01 Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai warna hitam dengan ukuran _+ 90 Cm yang dibawa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. |