Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
102/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU | DANUNG ARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 483.750.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 23 tertanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P.S., S.H., M.Kn.; Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit nomor : 23 tertanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P.S., S.H., M.Kn.; Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan kredit benda tidak bergerak berupa :
Menyatakan total hutang TERGUGAT perbulan Juli 2024 berserta bunga dan kewajiban-kewajiban lainnya adalah sejumlah Rp. 483.750.000,- (Empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian : Sisa Pokok Pinjaman Rp. 397.400.000,- Tunggakan Bunga Rp. 45.000.000,- Pinalti bunga Rp. 9.000.000,- Denda Rp. 32.350.000,- Total Rp. 483.750.000,- Terbilang : Empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Menghukum TERGUGAT untuk melunasi total hutang TERGUGAT sebesar Rp. 483.750.000,- (Empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agunan kredit benda tidak bergerak berupa :
Secara sukarela dan dalam keadaan kosong, jika sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT. Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa :
Jika ada sisa dari hasil penjualan jaminan atau agunan tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |