Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Smg | BPR Mandiri Artha Abadi | 1.ARIEF SOERIPTO 2.SRI AMBARWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mar. 2023 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 99.855.459,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengingat kepada para pihak Akta Perjanjian Kredit Nomor PK 008/PPK/MAA-KC06/XII/2020 tertanggal 22-12-2020; 3.Menyatakan demi hukum perbuatan para Terguggat telah Wanprestasi/Cidera janji tidak memenuhi kewajiban yang terdapat pada Akta Perjanjian Kredit Nomor PK 008/PPK/MAA-KC06/XII/2020 tertanggal 22-12-2020 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 99,855,459.35 (Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah tiga puluh lima sen) dengan rincian : Tunggakan Pokok RP. 55,111,112.40 Tunggakan Bunga RP. 13,439,646.95 Tunggakan Bunga dan Denda RP. 31,304,700.00 7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat l, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : BPKB Asli Kendaraan bermotor Merk/Type : SUZUKI/GC415V-APV DLX; Model : MINIBUS; Warna/Tahun : ABU-ABU METALIK/2010; No. Rangka/No. Mesin : MHYGDN42VAJ334876 / G15AID202266; No. BPKB : P-05847285; No. Polisi : H-9419-LS; tercatat atas nama ARIEF SOERIPTO;untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat tain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |