Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa | 1.BOWO KUSWANTO 2.PARWIYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.862.100,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;
a.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.85.862.100,00 (Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian :
Sisa Pokok Hutang = Rp. 35.700.800,00 Bunga = Rp. 8.408.400,00 Penalty 5%.x Rp. 35.700.800,00 = Rp. 1.785.100,00 Denda = Rp. 39.967.800,00 +
Total = Rp. 85.862.100,00
3.Menghukum Para Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan 2494/Kelurahan Kalipancur LT. ± 232 m2 an. Parwiyanti, dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |