INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
443/Pid.B/2025/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.HENDRO PRASETIYO Bin JASMIN 2.DWI ARI SOFIAN Bin NURHADI TOHA 3.AGIL KRISMIANTO Alias ANTOK Bin PURWANTO (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||
Nomor Perkara | 443/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4681/M.3.10/Eku.2/09/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa I, HENDRO PRASETIYO Bin JASMIN bersama-sama dengan terdakwa II, DWI ARI SOFIAN Bin NURHADI TOHA dan terdakwa III, AGIL KRISMIANTO Alias ANTOK Bin PURWANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di ruang tahanan Polsek Genuk yang beralamat di Jl. Kaligawe Jm. 06, Kel. Genuksari, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |