Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
443/Pid.B/2025/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. 1.HENDRO PRASETIYO Bin JASMIN
2.DWI ARI SOFIAN Bin NURHADI TOHA
3.AGIL KRISMIANTO Alias ANTOK Bin PURWANTO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 443/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4681/M.3.10/Eku.2/09/2025
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HENDRO PRASETIYO Bin JASMIN[Penahanan]
2DWI ARI SOFIAN Bin NURHADI TOHA[Penahanan]
3AGIL KRISMIANTO Alias ANTOK Bin PURWANTO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I, HENDRO PRASETIYO Bin JASMIN   bersama-sama dengan terdakwa II, DWI ARI SOFIAN Bin NURHADI TOHA  dan terdakwa III, AGIL KRISMIANTO Alias ANTOK Bin PURWANTO (Alm)  pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di ruang tahanan Polsek Genuk yang beralamat di Jl. Kaligawe Jm. 06, Kel. Genuksari,  Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya