Dakwaan |
Bahwa terdakwa ABDILLAH DZIKRON Bin MAHDUM pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Rumah saksi NUR AINI dengan alamat Tugurejo Rt.03 Rw.01 Kel. Tugurejo Kec. Tugu Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |