Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
531/Pdt.G/2025/PN Smg HJ. RR SOELISTYOWATI PT. TEGUH KARYA GRAHARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 531/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HJ. RR SOELISTYOWATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAGUS MALIK HAKIM, S.H., M.Kn. dan RekanHJ. RR SOELISTYOWATI
Pihak
NoNama
1PT. TEGUH KARYA GRAHARTA
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
2KANTOR KELURAHAN BONGSARI KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan posisi lokasi tanah milik Penggugat yaitu:
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 135, Kav. 86 m, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama Soemitro dengan luas tanah 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi);

Adalah sesuai dengan titik lokasi yang ditunjukan oleh Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga milik Penggugat yaitu:
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 135, Kav. 86 m, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama Soemitro dengan luas tanah 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi);
  1. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunjukkan serta memberikan salinan fotokopi Warkah terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 135, yang terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melakukan pengukuran dan mengaktifkan kembali terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 135, yang terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  3. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun Upaya hukum lainnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak