Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
205/Pid.Sus/2025/PN Smg FITRIA YUDHIANA, SH, MH NARDYA ALVIN NAUFAL Bin SUNARGO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2412/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1FITRIA YUDHIANA, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1NARDYA ALVIN NAUFAL Bin SUNARGO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa terdakwa NARDYA ALVIN NAUFAL Bin SUNARGO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gisiksari Raya, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa terdakwa NARDYA ALVIN NAUFAL Bin SUNARGO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gisiksari Raya, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya