Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
711/Pid.B/2024/PN Smg | Meta Permatasari, S.H., M.H. | 1.NIKO NOVAL EKA SAPUTRA Anak dari JOKO SUSILO 2.MUH REZKY NUGROHO Bin SUWARSO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 711/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6690/M.3.10/Eku.2/11/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa NIKO NOVAL EKA SAPUTRA anak dari JOKO SUSILO bersama dengan terdakwa MUH REZKY NUGROHO Bin SUWARSO, Anak FATAN ALIP SETIYAWAN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dan GIBRAN (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juli 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Muktiharjo Raya Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk, Kota Semarang, setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
---------- Perbuatan para anak pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |