Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menunjuk FATIMA AMBAR SUPRIATIN (Pemohon) selaku ibu kandung dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama : FLORENTINA GANYA CLARINTA KURNIA PUTRI, perempuan lahir di Semarang tanggal 01 Oktober 2010 untuk mewakili malakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual yang menjadi bagian dari anak tersebut : berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 06175 di Beringin RT 01, RW 03, Beringin, Ngaliyan, Semarang seluas 150 M2 yang kepemilikanya atas nama : Fatima Ambar Supriatin ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|