Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
59/Pdt.G.S/2022/PN Smg | Bank Perkreditan Rakyat mandiri Artha Abadi | 1.Aditya Arif Setiawan 2.Kartika Rahma Yanthie |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 88.689.122,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum)kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjamanya seketikasejumlah -Pokok Rp.47.482.315;(Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah ) -Bunga Rp.4.360.297;( Empat Juta Tiga Ratus enam Puluh Ribu Dua ratus Sembilan puluh Tujuh Rupiah ) -Denda Rp.36.846.510; ( Tiga Puluh Enam Juta delapan Ratus empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus spuluh Rupiah) -Total Rp 88.689.122 ( Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu seratus Dua puluh Dua rupiah) Dan atau menyerahkan dengan sukarela unit Mobil Xenia tahun 2013 Warna Putih Nomor Polisi H-9468-OY Atas NamaLINA WATI yang menjadi Objek jaminan kredit dan sudah dipasang Sertifikat Jaminan Fidusia Kepada Penggugat untuk dijual melalui Lelang dan hasilnya untuk pelunasan kreditnya; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |