Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
59/Pdt.G.S/2022/PN Smg Bank Perkreditan Rakyat mandiri Artha Abadi 1.Aditya Arif Setiawan
2.Kartika Rahma Yanthie
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Bank Perkreditan Rakyat mandiri Artha Abadi
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Tri Handoko,SHBank Perkreditan Rakyat mandiri Artha Abadi
Pihak
NoNama
1Aditya Arif Setiawan
2Kartika Rahma Yanthie
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 88.689.122,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum)kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjamanya seketikasejumlah

-Pokok Rp.47.482.315;(Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan  Puluh  Dua Ribu Tiga  Ratus Lima Belas Rupiah )

-Bunga Rp.4.360.297;( Empat Juta Tiga Ratus enam Puluh Ribu Dua ratus Sembilan puluh Tujuh Rupiah )

-Denda Rp.36.846.510; ( Tiga Puluh Enam Juta delapan Ratus empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus spuluh Rupiah)

-Total Rp 88.689.122 ( Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu seratus Dua puluh Dua rupiah)

Dan atau menyerahkan dengan sukarela unit Mobil Xenia tahun 2013 Warna Putih Nomor Polisi H-9468-OY Atas NamaLINA WATI yang menjadi Objek jaminan kredit dan sudah dipasang Sertifikat Jaminan Fidusia Kepada Penggugat untuk dijual melalui Lelang dan hasilnya untuk pelunasan kreditnya;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak