Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada akta kelahiran Pemohon Nomor ; 2084/TP/2003, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : HIZKIATHANTO ARWANA dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : HIZKIA THANTO ARWANA;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal lahir pada akta kelahiran
Pemohon Nomor ; 2084/TP/2003, yang semula nama Pemohon terbaca : DUA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN dibetulkan menjadi terbaca : TIGA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN;
- Memerintahkan kepada Panitra Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar pembetulan nama pada akta Kelahiran Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|