Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
495/Pdt.P/2024/PN Smg GUNAWAN KANADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 495/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1GUNAWAN KANADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YOSHIDA PUJI APRIYANTI, S.H. dan RekanGUNAWAN KANADI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan nama Pemohon GUNAWAN KANADI yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Perkawinan, dan Surat Keterangan (Model DPP-5) dari Pemerintah Kota Semarang, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah dengan nama GUNAWAN dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 2024, SHM Nomor. 699, SHM Nomor. 700, SHM Nomor. 706, SHM Nomor. 1401, SHM Nomor. 143, SHM Nomor. 119, SHM Nomor. 709, SHM Nomor. 685, SHM Nomor. 297, SHM Nomor. 692, SHM Nomor. 691, SHM Nomor. 693, dan SHM Nomor. 683, yang terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Gubug, Desa Gubug adalah benar-benar satu orang yang sama ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak