Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
343/Pid.Sus/2024/PN Smg LADY LANNY TARORE, SH AGUS PRAWIYANTO alias KEPET Bin SUROTO (alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2997/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa terdakwa AGUS PRAWIYANTO Alias KEPET Bin SUROTO bersama – sama dengan Saksi UNTUNG Bin SUMARJO (Alm) (Dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kawasan Industri Candi, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa terdakwa AGUS PRAWIYANTO Alias KEPET Bin SUROTO bersama – sama dengan Saksi UNTUNG Bin SUMARJO (Alm) (Dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kawasan Industri Candi, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya