Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
660/Pid.Sus/2024/PN Smg | SALIMAN, SH | YUSUF AFFANDI Bin SLAMET | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 660/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6262/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa YUSUF AFFANDI Bin SLAMET dengan Sdr. Mas NDRONG (masih dalam Daftar Pencarian Orang ), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 Sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Ruko Jalan Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------------------Bahwa ia terdakwa YUSUF AFFANDI Bin SLAMET dengan Sdr. Mas NDRONG (masih dalam Daftar Pencarian Orang ), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 Sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Ruko Jalan Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |