Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
118/Pdt.G/2023/PN Smg PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT. Nuansa Tri Mukti Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Melissa Christianes, SH, MHPT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

1.Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisionil Penggugat untuk seluruhnya;

2.Memberikan hak kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri untuk mengurus pemasangan hak tanggungan atas obyek jaminan di Kantor Pertanahan setempat atau setidak-tidaknya memberikan kewenangan bagi Penggugat untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan terhadap 157 Sertipikat Hak Guna Bangunan yang menjadi jaminan hutang Tergugat pada Notaris yang telah ditunjuk oleh Penggugat, dengan rincian yaitu :

( Lihat dalam berkas perkara )

Dalam Pokok Perkara:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 282 tanggal 09 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Turut Tergugat adalah sah dan mengikat;

3.Menyatakan demi hukum Jaminan Perusahaan sebagaimana tertuang dalam Akta No. 289 tanggal 09 Agustus 2018 adalah sah dan mengikat;

4.Menyatakan oleh karenanya Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 9.373.519.698,- (Sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atau setidak-tidaknya memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Perjanjian Kredit Nomor 282 tanggal 09 Agustus 2018;

6.Menyatakan sebanyak 157 Sertipikat Hak Guna Bangunan atas bidang tanah yang terletak di Desa Tragung, Kecamatan Kademan, Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah yang telah diperoleh Penggugat dari Tergugat sebagai jaminan pembayaran hutang yaitu sebagaimana:

( Lihat dalam berkas perkara )

adalah sah menurut hukum.

7.Memberikan hak kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri untuk mengurus pemasangan hak tanggungan atas obyek jaminan di Kantor Pertanahan setempat atau setidak-tidaknya memberikan kewenangan bagi Penggugat untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan terhadap 157 Sertipikat Hak Guna Bangunan yang menjadi jaminan hutang Tergugat pada Notaris yang telah ditunjuk oleh Penggugat.

8.Memberikan hak kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri menjual objek jaminan kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan melalui penjualan lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelunasan hutang Tergugat;

9.Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati obyek jaminan untuk melepaskan/menyerahkan hak atas jaminan tersebut kepada Penggugat;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) per hari, efektif terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan a quo dilaksanakan;

11.Menyatakan Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi (uit voerbbar bij voorad);

12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak