Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg. 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM dan PEMBIAYAAN (KSPP) SYARIAH BMT BIMA
2.AHMAD MUKHLIS JUNAEDY
3.JOKO SUHARTO
4.KOPERASI PANCA MANDIRI SEJAHTERA
1.Yayasan Padma Lalita dan Tri Wuryaningsih (dalam pailit)
2.2. Heru Dwi Susanto, S.H., C.L.A., dan Fransisco Samuel Halomoan Purba, S.H. selaku Tim Kurator Debitor pailit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Renvoi Prosedur
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM dan PEMBIAYAAN (KSPP) SYARIAH BMT BIMA
2AHMAD MUKHLIS JUNAEDY
3JOKO SUHARTO
4KOPERASI PANCA MANDIRI SEJAHTERA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Imam Akbaru Al Husein,S.H.,M.H.KOPERASI SIMPAN PINJAM dan PEMBIAYAAN (KSPP) SYARIAH BMT BIMA
2Imam Akbaru Al Husein,S.H.,M.H.AHMAD MUKHLIS JUNAEDY
3Imam Akbaru Al Husein,S.H.,M.H.JOKO SUHARTO
4Imam Akbaru Al Husein,S.H.,M.H.KOPERASI PANCA MANDIRI SEJAHTERA
Pihak
NoNama
1Yayasan Padma Lalita dan Tri Wuryaningsih (dalam pailit)
22. Heru Dwi Susanto, S.H., C.L.A., dan Fransisco Samuel Halomoan Purba, S.H. selaku Tim Kurator Debitor pailit
Pihak
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Renvoi Prosedur dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi I kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 1.059.000.000,- (Satu miliar lima puluh sembilan juta rupiah);
3. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi II kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 1.483.750.000,- (Satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi III kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon Renvoi IV kepada Termohon I (dalam Pailit) yang diakui sebesar Rp. 14.338.674.267,- (Empat belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah):
6. Memerintahkan Termohon II untuk mencatat jumlah tagihan Para Termohon sebagai kreditor konkuren didalam daftar piutang tetap dari Yayasan Padma Lalita dan Tri Wuryaningsih  (dalam pailit);
7. Membebankan biaya prkara ini kedalam Boedel Pailit.
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat dan Bijaksana dalam perkara a quo berpendapat lain mohon agar dapat diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak