Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang atas obyek:
Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, luas + 1.399 m2, Surat ukur No. 8/BENDAN NDUWUR/2002, tanggal 17/05/2002, tercatat atas nama LANNY SETIOWATI NUGROHO, terletak di Jl. Menoreh Raya RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang,
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, luas + 1.399 m2, Surat ukur No. 8/BENDAN NDUWUR/2002, tanggal 17/05/2002, tercatat atas nama LANNY SETIOWATI NUGROHO (( dahulu atas nama Aryoyogyo Kusumo Wihardjo) terletak di Jl. Menoreh Raya RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa.
- Menyatakan menurut hukum Akta Perjanjian Kredit No. 73, tanggal 27/10/2020 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 48, Tanggal 27 Agustus 2021 yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Dwi Hastuti, SH, M.Kn, adalah cacat hukum dan cacat formil sehingga BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 15/2023 tanggal 27/01/2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 16/2023 tanggal 01/02/2023 serta Hak Tanggungan No. 02071/2023 yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Dwi Hastuti, SH, M.Kn, BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad).
- Menghukum kepada Tergugat 1 atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat 1 atau pihak pihak lain yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, luas + 1.399 m2, Surat ukur No. 8/BENDAN NDUWUR/2002, tanggal 17/05/2002, tercatat atas nama LANNY SETIOWATI NUGROHO, terletak di Jl. Menoreh Raya RT. 002/ RW. 002, Kelurahan Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 304/Bendan Nduwur tersebut kepada Penggugat ; bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, dan tidak mau untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, kepada Penggugat , maka Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mengurus proses baliknama atau menerbitkan sertifikat baru terhadap Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur tercatat Lanny Setiowati Nugroho di Turut Tergugat.
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, membayar kepada Penggugat kerugian materriil sebesar Rp. 12 .000.000.000,- ( Dua belas milyar rupiah); dan kerugiaan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun tanggungrenteng, secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur tercatat Lanny Setiowati Nugroho, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 304/Kel. Bendan Nduwur tercatat Lanny Setiowati Nugroho kepada Penggugat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|