Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
263/Pdt.P/2024/PN Smg 1.MUNIR
2.ROBIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUNIR
2ROBIYATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan mengesahkan dua orang anak, yakni: seorang anak laki-laki yang bernama REZA DWI PRATAMA, lahir di Grobogan pada tanggal 14 Agustus 2009 dan seorang anak laki-laki bernama RAIHAN PRAJA OKTAVIANO, lahir di Grobogan pada tanggal 14 Oktober 2011 ke dalam perkawinan Para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar pengesahan anak dalam perkawinan tersebut dicatat dalam Akta Perkawinan Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak