Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul : 14.00 Wib, pelapor m,endapat informasi adanya minuman beralkohol di warung tersangka DWI PURNOMO SETYAWAN yang berada di jl. Ratan cilik Kel. Banajrdowo, Kec. Genuk, Kota Semaarang, atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Genuk Semarang dan anggota lainnya mendatangi warung tersangka DWI PURNOMO SETYAWAN yang berada di Jl. Ratan Cilik Kel. Banjardowo Kec. Genuk, Kota Semarang, selanjutnya mendapati tersangka DWI PURNOMO SETYAWAN sedang duduk-duduk diwarung dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di warung tersangka DWI PURNOMO SETYAWAN didapati minuman keras berupa 3 ( tiga ) botol miras jensi congyang berkadar 19,66% dan ketikam ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka DWI PURNOMO SETYAWAN tidak dapat menunjukan surat ijin penjual/mengedarkan minuman miras tersebut, selanjutnya petugas mengamankan 3 ( tiga ) botol miras jenis congyang berkadar 19,66% dan membawa tersangka DWI PURNOMO SETYAWAN dan barang bukti tersebut ke kantor Polsek genuk guna di proses karena telah melanggar paasl : 37 ayat 1 Jo. Pasal 45 Perda No.5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol. |